KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa peraturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman hingga MH Thamrin merupakan regulasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi Jakarta. Karena itu, dia mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 Jo Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dicetuskan di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Semua regulasi yang menghambat perkembangan ekonomi Jakarta, kami tiadakan. Misalnya ada jalur-jalur yang tidak memperbolehkan sepeda motor masuk, kami cabut,” kata Anies, Kamis (6/10/2022).
Dia menyatakan, peraturan itu menghambat pertumbuhan karena ojek online (ojol) tidak bisa melewati Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin. Padahal, katanya, terdapat sekitar 500.000 pesanan dari kawasan tersebut yang harus diantar oleh driver ojol.
“Kalau ojek enggak boleh lewat, maka distribusi barang akan terganggu. Jalan Sudirman itu ada 500.000 pengantaran setiap harinya, baik dalam bentuk barang atau makanan dan minuman,” ungkapnya.
Kata Anies, ketika sepeda motor tidak diperbolehkan melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, maka berimbas pada daerah-daerah lainya. Ia mencontohkan, banyak ibu-ibu penjual makanan dan minuman di Jakarta yang akan tutup usahanya karena kesulitan mengantarkan pesanan ke daerah itu.
“Sebenarnya motor boleh masuk. Kota ini harus setara untuk semua,” tegas Anies.
Untuk diketahui, Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub DKI Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada 2014. Anies lalu mencabut Pergub itu pada 2017.