KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur perluasan daratan. Pertanyaannya, apa perbedaannya dengan reklamasi yang dilakukan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, perluasan daerah yang dimaksud bukanlah reklamasi. Katanya, konsep perluasan daratan tertuang dalam dalam Pasal 165 ayat 2 huruf i Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Berikut bunyi Pergub Pasal 165 ayat 2 huruf i Pergub DKI No, 31/2022:
“Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang”
Menurut Heru, reklamasi dan perluasan daratan merupakan dua hal yang berbeda. Kata dia, perluasan daratan tidak ada aktivitas menutup perairan layaknya reklamasi.
“Kalau reklamasi itu menutup daratannya, air dibuat daratan. Kalau perluasan daratan tidak. Jadi lebih pada pemanfaatan,” kata Heru, Rabu (21/9/2022).
Dia mencontohkan perluasan daratan sama halnya dengan membangun rumah apung. Katanya, penerapan konsep ini akan berfokus di kawasan Kepulauan Seribu.
Heru menyebut, konsep ini sebelumnya tidak memiliki aturan tetap, dan kini dituangkan ke dalam Pergub RDTR.