Langsung ke konten
News

Antara Tuntutan Kenaikan UMP dan Ancaman PHK Massal di Jakarta

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 masih belum mencapai titik temu. Pembahasan besaran UMP antara buruh, Pemprov DKI Jakarta, dan pengusaha masih alot.

Buruh menuntut agar penentuan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker itu mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10%. Adapun besaran kenaikan upah berdasarkan Permenaker tersebut lebih tinggi dibandingkan jika mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021yang berlandaskan Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan UMP DKI pasti akan dijadikan tolok ukur penentuan UMP di wilayah lain. Oleh karena itu, menurut Said, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebaiknya menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10%.

“Nilainya UMP DKI adalah barometer, pertumbuhan ekonominya di atas ekonomi nasional, dan inflasi di Jakarta tinggi,” tuturnya.

“Sebaiknya, Pak Heru menggunakan batas maksimal 10% itu sebagai pertimbangan upah minimum,” sambung Said Iqbal.

Dia menambahkan, alasan lain mengapa dia meyakini Heru tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, karena Heru sempat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebagai informasi, saat rapat dengan Mendagri Tito, Heru membahas soal nilai UMP DKI 2023. Rapat ini digelar pada Jumat (18/11/) pekan lalu.

“Saya tahu benar, beliau (Heru Budi Hartono) pergi ke pertemuan yang diinisiasi Mendagri. Saya berkeyakinan beliau menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Said.

Ancaman PHK massal

Di sisi lain, pengusaha mengingatkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah resesi global. Karena itu dalam menyikapi tuntutan buruh tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman meminta perusahaan-perusahaan di Ibu Kota agar melakukan pendekatan upah untuk menghindari PHK massal.

Pendekatan upah yang dimaksud yaitu pengaturan upah sedemikian rupa agar membuat perusahaan tetap berjalan.

“Kata kuncinya saat ini, jangan dulu berpikir kesejahteraan, tapi saat ini harus berpikir dulu kepada kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja,” ujar Nurjaman saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

“Bagaimana kita melakukan pendekatan upah dan sebagainya, kalau perusahaan tutup buat apa? Tapi bagaimana kelangsungan usaha dulu. Setelah itu baru kelangsungan bekerja,” lanjutnya.

Nurjaman juga berharap masyarakat, pengusaha, dan pemerintah bisa berkolaborasi. “Pengusaha bagaimana caranya mempertahankan perusahaannya, pemerintah bagaimana membuat regulasinya, supaya regulasinya mendorong investasi, jangan membuat regulasi melemahkan investasi,” tukasnya.

Nurjaman menyebutkan, Apindo DKI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait besaran UMP DKI 2023.

“Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yakni PP 36,” ungkap Nurjaman.

Kata dia, tak masalah jika serikat buruh meminta kenaikan UMP hingga 13%. “Enggak apa-apa, boleh-boleh saja meminta segitu. Tapi apakah ada kemampuan perusahaan? Nanti kita lihat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menyebutkan, pembahasan terkait besaran UMP DKI 2023 segera rampung sehingga besaran UMP 2023 segera ditentukan.

“UMP DKI 2023 sedang dibahas, sedikit lagi rampung,” sebut Marullah saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Sehari sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pihaknya masih membahas nilai UMP DKI 2023.

“Persoalan UMP DKI 2023 sedang kita hitung,” kata Heru, Minggu (20/11).

Dia berharap Pemprov DKI dapat memutuskan besaran UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota. “Mudah-mudahan keputusan soal nilai UMP yang terbaik buat teman-teman pekerja,” kata Heru berharap.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua