KabarJakarta.com — Ruang paripurna DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9), menjadi titik akhir pembahasan perubahan anggaran ibu kota tahun ini.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco, seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu ditandai dengan ketukan palu tiga kali. Setelahnya, pimpinan DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani berita acara persetujuan bersama. Dokumen Raperda kemudian diserahkan secara simbolis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di balik keputusan tersebut, ada persoalan yang tidak kecil. Perubahan APBD 2026 membuat kapasitas anggaran Jakarta menyusut sekitar Rp1,76 triliun. Anggaran yang sebelumnya berada di kisaran Rp81,32 triliun turun menjadi Rp79,56 triliun.
Penurunan itu terutama berkaitan dengan penerimaan pajak yang tidak mencapai target. Selain itu, berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) juga ikut memengaruhi ruang fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kondisi tersebut membuat Pemprov DKI harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan kegiatan. Efisiensi menjadi pilihan agar belanja pemerintah tetap berada dalam kemampuan keuangan daerah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin sebelumnya menjelaskan penyesuaian anggaran tidak boleh berujung pada terganggunya pelayanan dasar masyarakat. Pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial menjadi sektor yang menurut dia harus tetap dijaga.
"Kita berupaya agar APBD ini tidak mengurangi layanan dasar. Pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, itu yang selalu kita jaga," ujar Suhud, Kamis (17/9).
Dengan ruang fiskal yang lebih sempit, penghematan dilakukan pada sejumlah belanja yang dianggap masih dapat dikurangi. Suhud mencontohkan pengeluaran untuk makan dan minum, kunjungan, serta seminar yang dipangkas.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat pilihan mengenai belanja mana yang harus dikurangi dan pelayanan mana yang harus tetap dipertahankan.
Setelah melalui pembahasan di tingkat legislatif dan eksekutif, keputusan akhirnya diambil dalam rapat paripurna. Sebelum persetujuan diberikan, Badan Anggaran DPRD DKI menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan. Banggar DPRD menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Komisi-komisi DPRD juga membahas anggaran bersama organisasi perangkat daerah. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat pimpinan DPRD bersama Banggar dan TAPD.
Dengan disetujuinya Raperda, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum untuk menjalankan perubahan anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Rano Karno kemudian menyampaikan pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna tersebut.
Pilihan Lain