Langsung ke konten
News

Apindo Belum Daftarkan Gugatan Kenaikan UMP DKI 5,1%

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sedang mengkaji keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi merevisi kenaikah Upaha Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Wakil Ketua PP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengaku dirinya belum membaca secara detail keputusan Anies tersebut.

“Saya sedang berada di luar kota, jadi belum dapat menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil,” kata Nurjaman, Selasa (28/12/2021).

Ia memastikan, dirinya akan berdiskusi terlebih dulu dengan pengurus dan anggota Apindo yang lain, untuk mengambil langkah selanjutnya.

Kata Nurjaman, sampai saat ini pihahknya belum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta seperti yang direncanakan. Pengajuan gugatan itu akan dilakukan karena Apindo menilai kebijakan Anies tersebut bertentangan dengan aturan.

“Kami akan kaji terlebih dulu. Keputusan gubernur itu kan baru kemarin secara resmi,” tuturnya.

Sebelumnya, Apindo meminta semua pengusaha di wilayah DKI Jakarta tidak mengikuti kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen yang ditetapkan Anies Baswedan.

Mereka bersikeras hanya akan mengikuti aturan sebelumnya, yaitu UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,8 persen yang telah diputuskan terlebih dahulu melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.

Apindo menegaskan, Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 secara sepihak, tidak melibatkan pihak pengusaha, termasuk Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua