KabarJakarta.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 2,62%. Pengusulan ini disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman menjelaskan, dengan kenaikan 2,62%, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.763.293.
“Sarannya adalah kenaikan 2,62% dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp4.763.293. itu saran upah minimum yang direkomendasikan oleh Apindo DKI,” kata Nurjaman.
Dia menekankan, nilai UMP DKI yang dijadikan landasan kenaikan UMP DKI 2023 itu adalah nilai yang sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022. Dijelaskannya, dalam Kepgub tersebut, UMP DKI 2022 senilai Rp4.641.854.
Nurjaman melanjutkan, saat menentukan nilai kenaikan UMP DKI 2023, Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Apindo menetapkan, mengacu kepada PP No. 36/2021 untuk menentukan UMP DKI 2023,” tuturnya.
Meski begitu, dia mengakui bahwa keputusan soal nilai kenaikan UMP DKI 2023 tak bisa memuaskan semua pihak. Namun, menurut Nurjaman, Apindo DKI mengacu pada peraturan yang sesuai terkait penentuan UMP DKI 2023.
“Kami juga meyakini, keputusan ini tidak bisa memuaskan semua pihak, semuanya tidak mungkin bisa diterima. Tapi kami harus berkomitmen terhadap regulasi,” ucap Nurjaman.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI menghasilkan empat rekomendasi terkait nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan kedua.
Keempat rekomendasi ini muncul karena tidak ditemukannya kesepatan dari perwakilan unsur-unsur yang ikut sidang pengupahan kedua. Unsur-unsur perwakilan itu dari Apindo DKI, pengusaha yang diwakili Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta, unsur Pemprov DKI, dan unsur pekerja.