KabarJakarta.com - Artis Krisna Mukri dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, yang melaporkan bernama Yeni Khaidir.
“Pelapor (Yeni Khaidir) melaporkan pada hari Jumat, tanggal 3 Juni 2022,” kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Kata Zulpan lagi, selain Krisna Mukti, pelapor juga melaporkan beberapa orang lainnya yaitu Astrid (public figure), Sari, Lisa, dan Arum.
Dia menceritakan kronologi kejadian bermula pada Desember 2018 di mana Krisna Mukti dan Terlapor lainnya mengikuti arisan bersama Pelapor. Namun, pada Januari 2021 arisan itu berhenti.
“Masih ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut,” jelasnya.
Dari penjelasan Pelapor, Krisna Mukti dan Terlapor lainnya belum membayar arisan tersebut hingga kini kepada Pelapor selaku ketua dan penanggung jawab arisan dengan total Rp724.600.000.
Dengan alas an itu, Pelapor merasa dirugikan, dan melaporkan Krisna Mukti dan Terlapor lainnya ke Polda Metro Jaya.
Laporan Yeni Khaidir tercatat dengan nonmor LP/B/270/VI/2022/SPK/POLDA METRO JAYA dengan Pasal Penipuan dan/atau Penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Krisna Mukti Lapor Balik
Dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan, Krisna Mukti melaporkan balik Yeni Khaidir pada Senin (6/6) malam. Dia melaporkan Yeni dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, Krisna Mukti mengakui bahwa dirinya memang terlibat arisan dalam yang dikelola Yeni Khaidir. Namun dia merasa difitnah dengan disebut oleh Yeni sebagai ‘bandar’ dalam arisan tersebut.
“Dia (Krisna Mukti) merasa nama baiknya dicemari,” tuturnya.
Tak terima, Krisna Mukti melaporkan balik Yeni Khaidir dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencematan Nama Baik. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.