KabarJakarta.com -- Artis sinetron Jeff Smith ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penyelidikan, Jeff Smith memesan narkoba secara online (daring).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Jeff Smith memesan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD) sebanyak 50 buah secara daring.
“48 buah sudah digunakan di lokasi penangkapan, tersisa dua buah LSD,” kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Saat ini, penyidik masih mendalami siapa pemasok narkoba yang diberli Jeff Smith. Namun, dia memastikan bahwa pesinetron tersebut mendapatkan LSD dengan cara membelinya melalui online.
“Masih kita telusuri. Untuk sementara bisa digambarkan yang bersangkutan mendapatkannya melalui online,” ucapnya.
Untuk diketahui, ini untuk yang keduakalinya Jeff Smith ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan narkoba.
Jeff Smith kembali ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/12), di salah satu rumah di kawasan Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan dua buah LSD yang diduga milik Jeff Smith.
Endra memberitahu cara pemakaian LSD ini yaitu dengan menempelkan di lidah. Dan pemakainya akan merasakan halusinasi dan sebagainya.