Langsung ke konten
News

Aset Propertinya Digelapkan Orang, Tamara Bleszynski Lapor ke Polisi

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Artis Tamara Bleszynski membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan asset. Saat ini polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawabat Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan hal itu.

“Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021,” kata Ibrahim, Senin (20/6/2022).

Ibrahim menjelaskan, laporan artis berdarah Polandia tersebut sedang diselidiki oleh penyidik. Pendalaman materi dilakukan untuk mengecek perkara tersebut.

“Kasus masih lidik (penyelidikan) untuk pendalaman materi,” terangnya.

Selama proses penyelidikan, polisi sudah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, untuk dimintai klarifikasi.

Tamazara Bleszynski mengaku menjadi korban penggelapan aset properti. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Tamara Bleszynski melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang ada di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua