Langsung ke konten
News

ASN Berisiko Terkena Penyakit Jantung, Kok Bisa?

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pegawai instansi pemerintah alias Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) rentan terserang penyakit jantung. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebutkan, penderita penyakit jantung didominiasi oleh pegawai pemerintah.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti mengatakan bahwa trend penyakit jantung coroner lebih tinggi pada perempuan, yakni 1,6%, sedangkan laki-laki 1,3%. Kemudian dilihat, dari profesi, penyakit jantung mendominasi kalangan pegawai pemerintah.

“Jika dilihat dari pekerjaan, ironisnya justru terjadi pada pegawai pemerintah,” kata Eva dalam talkshow Jantung Sehat, Selasa (27/9).

Pasien penyakit jantung dari kalangan pegawai pemerintah tercatat sebanyak 2,7% dengan pasien terbanyak dari TNI, Polri, ASN/PNS, BUMN, dan BUMD.

Penyakit jantung sendiri hingga saat ini masih jadi ancaman di Indonesia. Berdasarkan data Riset Kesehatasan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi penyakit jantung berdasarkan diagnosis dokter mencapai 1,5%.

Eva menambahkan, masyarakat perlu lebih memperhatikan penyakit lain yang berkaitan dengan penyakit jantung, terutama hipertensi, kemudian bisa menyusul penyakit-penyakit tidak menular lain dengan biaya pengobatan tinggi.

“Biaya untuk penyakit tidak menular (PTM) saja, ini ada lebih dari Rp7,7 triliun. Juga stroke dengan biaya Rp1,9 triliun dan penyakit gagal ginjal itu Rp1,6 triliun. Ini sesuai dengan data BPJS Kesehatan 2021,” ungkapnya.

Tapi, Eva tidak menjelaskan penyebab ASN/PNS dikatakan sebagai kelompok yang paling rentan terserang penyakit jantung.

Bukan Penyakit Orang Dewasa

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Radityo Prakoso mengingatkan bahwa penyakit jantung bisa diderita siapa saja, dari berbagai kalangan usia, termasuk bayi.

PERKI mencatat, tiap tahun sebanyak 80 bayi di Indonesia lahir dalam kondisi kelainan jantung bawaan.

Dari sini, dia menegaskan, bahwa penyakit jantung tidak boleh lagi disebut penyakit orang tua.

“Saya kira ini hampir merata, kalau ditanya bayi baru lahir pun bisa menderita penyakit jantung tergantung klasifikasi dari penyakit jantungnya,” terang Radityo.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua