Langsung ke konten
News

Aturan Baru Syarat Keluar dan Masuk Jakarta PPKM Level 2

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta resmi naik menjadi Level 2 dari sebelumnya Level 1.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin 31 November 2021.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2,” bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut, seperti dikutip KabarJakarta.com, Selasa (7/12/2021).

Untuk diketahui, status PPKM Level 2 ini berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu sampai dengan 13 Desember 2021 mendatang.

Adapun aturan keluar masuk DKI Jakarta yang termasuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 22/2021, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke luar wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19.

Sedangkan tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama. Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap diperbolehkan hanya melampirkan tes antigen.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten/kota di Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua