Langsung ke konten
News

Aturan Lengkap Karantina Bagi WNI yang Melakukan Perjalanan Internasional

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Aturan kewajiban menjalani karantina pelaku perjalanan internasional menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tak hanya pemberian dispensasi yang diberikan kepada pejabat negara. Persoalan karantina pun kembali disorot publik dipicu viralnya video antrian menuju Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Wisma Atlet Kemayoran menjadi lokasi karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali ke Tanah Air usai melakukan perjalanan ke luar negeri.

Adapun kewajiban karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuannya yakni, WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik dalam bentuk fisik atau digital yang membuktikan bahwa dirinya telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia.

Jika WNI tersebut belum mendapat vaksin saat berada di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Lalu, pada saat WNI baru tiba di Indonesia dilakukan tes ulang RT-PCR. Setelah itu, WNI tersebut diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10x24 jam.

Apabila WNI baru datang dari 11 negara berikut, maka masa karantina terpusat yang ditentukan lebih lama, yakni selama 14 hari. Kesebelas negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sebelas negara ini berkaitan erat dengan penularan varian Omicron.

Dua kriteria WNI yang wajib karantina

Kewajiban karantina untuk WNI dibagi menjadi dua, dengan rincian sebagai berikut:

Bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. Tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria di atas dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Lokasi karantina

Lokasi karantina juga dibedakan untuk dua kriteria WNI yang disebut di atas. Adapun pembagiannya yakni, bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas maka mendapat fasilitas tempat karantina gratis di Wisma Atlet. Di luar kriteria di atas, misal WNI yang baru pulang dari berwisata, maka wajib menjalani karantina berbayar di lokasi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Ketentuan tes PCR kedua

Setelah karantina berjalan, WNI harus melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam.

2. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

3. Jika dalam hal tes menunjukkan hasil negatif, bagi WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, jika hasil tes positif Covid-19, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI.

Dispensasi karantina untuk WNI

Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 juga mengatur pemberian dispensasi karantina bagi WNI.

Dispensasi yang diberikan berupa pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Pengecualian karantina bagi WNI

Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:

Memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua