KabarJakarta.com - Pemerintah telah mengumumkan aturan perjalanan ke luar negeri terbaru. Informasi syarat perjalanan terbaru ini seiring dengan kenaikan kasus penyebaran COVID-19.
Aturan perjalanan luar negeri ini berlaku bagi mereka yang berpergian dengan menggunakan pesawat terbang.
Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022
Aturan terbaru perjalanan pesawat terbang berlaku secara efektif per tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVVID-19).
Daftar Bandar Udara Keluar Masuk Perjalanan Luar Negeri Terbaru
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki wilayah Indonesia, dapat melalui pintu masuk (entry point) atau di beberapa bandar udara. Berikut daftar bandar udara tersebut:
1. Soekarno Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. I Gusti Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh
12. Minangkabau, Sumatera Barat
13. Sultan Mahmud Baharudiin II, Sumatera Selatan
14. Adisumarno, Jawa Tengah
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur
Untuk diketahui, Bandar Udara Iskandar Muda, Acehn dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepingan, Kalimantan Timur, khusus untuk PPLN yang mengikuti kegiatan haji dan dibuka pada 4 Juni-15 Agustus 2022.
Aturan PPLN Terbaru
Sebelum melakukan perjalanan luar negeri, para PPLN harus mengetahui sejumlah aturan yang berlaku.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan keimigraisan yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM
2. Sesuai dengan skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
3. Mendapatkan perizinan khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
Sedangkan, bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia wajib:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
Aturan Menunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Dikecualikan Untuk
1. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
2. WNA PPLN yang hanya transit di Indonesia dan bermaksud melanjutkan perjalanan ke negara tujuan di luar Indonesia
3. PPLN usia di bawah 18 tahun
4. PPLN yang sudah menjalankan isolasi COVID-19 namun belum bisa vaksinasi dosis kedua, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan sudah tidak menularkan COVID-19
5. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum bisa divaksin.
Kebijakan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
PPLN wajib memperhatikan kebijakan karantina yang telah ditetapkan pemerintah. Apa saja? Berikut informasinya.
- PPLN yang belum bisa divaksinasi atau yang baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina selama 5x24 jam dan diperiksa RT-PCR pada hari ke-4 karantina
- PPLN yang sudah divaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diizinkan untuk melanjutkan perjalanan
- PPLN usia di bawah 18 tahun yang membutuhkan perlindungan khusus, maka mengikuti ketentuan karantina yang diberlakukan kepada pendamping perjalanan
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat divaksinasi COVID-19, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Siapa Saja yang Wajib Menjalankan Karantina?
Ada beberapa golongan PPLN yang diwajibkan untuk melakukan karantina pasca melakukan perjalanan luar negeri. Berikut poin-poinnya.
- Kriteria WNI PPLN yang mendapat biaya karantina oleh pemerintah:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
2. Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri
3. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional
- WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya wajib karantina dengan biaya mandiri.
Bagaimana Jika PPLN Positif COVID-19?
Setelah mengetahui aturan perjalanan luar negeri terbaru, ada satu hal yang perlu diantisipasi oleh calon penumpang pesawat. Apa aturan yang berlaku jika PPLN dinyatakan positif COVID-19? Berikut langkah-langkah penanganannya.
- Gejala Ringan: Perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah. Bisa juga di tempat isolasi sesuai anjuran Kementerian Kesehatan
- Gejala Sedang/Berat/Komorbid Tidak Terkontrol: Isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19 sesuai rekomendasi dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan
Biaya isolasi/perawatan untuk WNI yang terkena COVID-19 ditanggung pemerintah, sedangkan untuk WNA ditanggung secara mandiri.