Langsung ke konten
News

Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta di Masa PPKM Level 2

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com --DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Meski begitu, syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang telah dilonggarkan.

 

Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk rute-rute tertentu akan ada perubahan.

 

"Untuk rute penerbangan Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi menggunakan tes PCR. Cukup memakai antigen saja," kata Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11).

 

Selain itu, sesuai   Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jakarta juga bisa menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 

Kata Muhadjir lagi, aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan jalur darat yang menggunakan kereta api dan bus.

 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi (minimal vaksin dosis pertama).

 

Para penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua