Langsung ke konten
News

Aturan Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Menjelang musim mudik Lebaran, pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang terbaru. Salah satunya yakni terkait pengisian electronic Heal Alert Card (e-HAC).

Nantinya, penumpang akan mudik dengan pesawat terbang harus mengisi e-HAC untuk memperoleh status kelayakan terbang. Selain itu, ada syarat lainnya yang juga diatur yaitu status vaksinasi dan tes Covid-19.

Untuk diketahui, dilansir dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, e-HAC yaitu kartu kewaspadaan kesehatan. Sistem ini diciptakan untuk memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang tidak bisa dihindari selama pandemi Covid-19.

Aturan mengisi e-HAC merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan Perjalanan Pesawat Terbaru Mudik Lebaran

Dilansir dari laman resmi ‘Sehat Negeri’ Kemenkes RI, mulai 5 April 2022, e-HAC menjadi syarat mudik Lebaran untuk transportasi udara.

Pengisian e-HAC dapat dilakukan sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melaukan check in di bandara keberangkatan.

Adapun pengisis e-HAC dikecualikan bagi anak di bawah 6 tahun. Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang pesawat terbang:

1. Pastikan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau login bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur ‘e-HAC’, lalu pilih ‘Buat e-HAC’

4. Pilih ‘Domestik’ untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan ‘Udara’

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Pastikan informasi yang muncul sudah sesuai, lalu klik ‘Lanjutkan’

9. Isi ‘Data Personal’, data ini juga dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya lakukan pengecekan kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya

11. Setelah itu, pilih ‘Konfirmasi’ dan selesai.

Jika setelah mengisi e-HAC, penumpang akan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi ataupun dokumen fisiknya ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Syarat Untuk Memperoleh Status Layak Terbang

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pemudik untuk mendapatkan status kelayakan terbang, yaitu:

1. Penumpang yang mudik dengan pesawat terbang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid tes Antigen

2. Penumpang yang mudik pesawat terbang dengan status vaksinasi dosis diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang yang mudik dengan pesawat terbang dengan status vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

4. Penumpang yang mudik dengan pesawat terbang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:

- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

e-HAC Akan Diberlakukan untuk Semua Moda Transportasi

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementeria Kesehatan RI Setiaji mengatakan, nantinya kewajiban pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah direktorat jenderal di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Ia berharap penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” jelasnya.

Selain aturan terbaru, pemudik juga harus melakukan sejumlah protokol kesehatan.:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua