Langsung ke konten
News

Aturan Terbaru Syarat Naik Transportasi Laut di Masa Pandemi COVID-19

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru soal perjalan dalam negeri menggunakan transportasi laut. Penumpang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster.

Peraturan baru Kemenhub ini tercatat di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif mulai 26 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arifin Toha menjelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCT atau antigen negatif COVID-19. Namun, calon yang bersangkutan harus sudah divaksinasi virus COVID-19. Penumpang juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan ketat.

“PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima,” kata Arifin Toha.

Penumpang Lokal dan dari Mancanegara

Dirjen Arif mengungkapkan PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Selanjutnya, ada perbedaan untuk syarat PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari dalam negeri dan yang baru menempuh perjalanan luar negeri.

“PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi,” ujar Arif.

Sedangkan untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua