KabarJakarta.com - Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang bertugas melakukan pengawasan dan memantau pendistribusian, juga penjualan minyak goreng. Polri menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Bhabinkamtibmas.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kemenperin dan Kemendag mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah, juga melibatkan Bhabinkamtibmas,” kata Karo Penerangan Masyarakat Divis Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (13/5/2022).
Kata Ramadhan lagi, pihaknya akan melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga pengecer. Pemantauan dilakukan selama 24 jam.
“Khususnya melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat satu sampai dengan tingkat empat serta pengecer selama 24 jam,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ramadhan, Polri tidak akan segan-segan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar kebijakan larangan ekspor minyak goreng yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Larangan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Jokowi, dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4).
Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri akan membaik. Harganya juga diharapkan bisa turun.
“Saya akan terus pantau dan evaluasi kebijakan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Jokowi.