KabarJakarta.com -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan dan memerintahkan aktor senior, Mark Sungkar, dijebloskan ke dalam penjara. Alasannya, hakim khawatir Mark bisa melarikan diri jika hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Ayah dari artis Shireen Sungkar ini merupakan terdakwa kasus korupsi Pelatnas Triahtlon Tahun Anggaran 2018.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rumah Tanahan Negara,” tulis putusan majelis hakim dikutip dari website PT Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Sebelumnya, di tingkat pertama, Mark dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara dengan status tahanan kota. Namun, di tingkat PT Jakarta, vonisnya diperberat menjadi 2,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim PT Jakarta menilai putusan hakim di pengadilan tingkat pertama terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tindak pidana korupsi yang bersifat extraordinary crime.
Putusan pengadilan tingkat pertama memutuskan Mark Sungkar terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan primer juga digugurkan.
“Membebaskan terdakwa Mark Sungkar dari dakwaan primer tersebut,” ucap majelis hakim tingkat pertama.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Majelis hakim PT Jakarta menilai Mark Sungkar lebih tepat dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair, yaitu Pasal 9 Jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
“Menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” ucap hakim.
Mark terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Triahtlon Tahun Anggaran 2018 sehingga merugikan negara sebesar Rp694,9 juta.