KabarJakarta.com -- Ayah dari almarhum Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Yang melaporkan adalah Rofi’i, 45 tahun, Selasa (28/12/2021) malam.
Laporan tersebut terigistrasi dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Malam ini saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat. Korbannya adalah saya sendiri,” kata Rofi'i.
Rofi’i menceritakan, laporan ini berawal dari video yang dibuatnya khusus untuk Doddy Sudrajat. Dalam video tersebut Rofi’i menyarankan agar Doddy mengurungkan niat untuk membongkar dan memindahkan makam Vanessa Angel.
Bahkan dirinya berjanji akan memberikan Doddy Sudrajat ponsel merek Sambung Galaxy Z Fold 3 secara cuma-Cuma jika Doddy mengurungkan niatnya itu.
“Spontan saya di counter HP saya buat videonya untuk Pak Doddy yang terhormat,” ujarnya.
“Jika Anda (Doddy Sudrajat) mengurungkan niat memindahkan makam almarhum Vanessa, saya akan berikan Samsung Galaxy Z Fold. Ini serius,” lanjut Rofi’i.
Namun, kata Rofi’i, video yang dibuatnya itu justru digunakan oleh Doddy untuk mencemarkan nama baiknya melalui media sosial. Akhirnya ia memutuskan melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Video saya dimasukkan ke Instagram dia dengan mengatakan, jangakan HP, pabrik Samsung saja akan dia tolak,” kata Rofi’i menirukan perkataan Doddy Sudrajat.
Yang lebih membuat dirinya sedih, Doddy mengucapkan pribahasa ‘Biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu’.
Dalam laporannya itu, Rofi’i menggunakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, dana tau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1, dana tau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.