Langsung ke konten
News

Bagaimana Cara Agar Investor Tidak Kehilangan Dananya? Nih Penjelasan dari KKI

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Lembaga Konsultan Kepailitan Indonesia (KKI) resmi didirikan. Lembaga jinsulran ini diharapkan dapat menjawab persoalan yang mewadahi para investor yang telah menanamkan uangnya ke perusahaan-perusahaan yang terancam gulung tikar, sehingga dananya bisa ditarik kembali.

Pertanyaannya, bagaimana caranya KKI dapat menjembatani agar masyarakat yang berinvestasi tidak rugi. Dan bagaimana pertanggungjawaban perusahaan kepada investor?

Ketua KKI Lenny Nadriana mengatakan cara yang dilakukan adalah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Mengajukan PKPU merupakan cara yang paling tepat dilakukan untuk menyelesaikan utang perusahaan kepada investor, ketimbang cara lain termasuk di dalamnya melakukan pailit terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan pembayaran,” kata Lenny di sela-sela acara peluncuran KKI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2022).

Kata Lenny melanjutkan, melakukan eksekusi jaminan dan kepailitan seyogyanya sebagai opsi terakhir yang akan ditempuh, karena pentingnya asas keberlangsungan usaha bagi debitur (perusahaan).

Menurutnya, pada umumnya tingkat recovery dalam opsi kepailitan cukup rendah, sehingga sisa utang debitur tetap besar. Tetapi di lain sisi asetnya bisa jadi nol, karena sudah dieksekusi oleh pihak lain melalui lelang atau pengambilan di luar proses hukum.

“Pada kondisi itu opsi terbaik untuk ditempuh melakukan restrukturisasi seluruh utang melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga,” ujar Lenny.

Menyinggung kondisi saat ini yang masih masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada ketidakmampuan debitur, dia menyarankan harus ada kesepahaman pemikiran dan untuk kebaikan bersama, yaitu dengan cara melakukan penjadwalan ulang utang-utang yang sudah jatuh tempo.

“Sesuai Pasal 1 angka 7 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaah Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum,” terangnya.

Lanjutnya, dalam hal wilayah pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitur dan kreditur, seperti permohonan pernyataan pailit diputuskan di pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitu.

Apabila debitur telah meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur dan dalam hal ini debitur adalah pesero suatu firma.

“Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut,” jelas Lenny.

“Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yang cukup,” tambahnya. 

Kata Lenny lagi, pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit perlu diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.

Sementara itu, Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan, pembentukan KKI ini salah satunya menyikapi maraknya investasi berbasis digital di Indonesia yang membuat masyarakat tergiur berinvestasi.

“Para investor baru masih kurang paham soal investasi terutama digital. Platform-platform investasi marak bertebaran di tengah masyarakat.  Dengan teknologi tidak ada batas ruang waktu,” ucap Santiago.

Dalam perjalanannya, Santiago menyebutkan, ada perusahaan yang ditanamkan investasi mengalami gagal bayar dan berpotensi merugikan investor.

Katanya, jika permasalahan ini ditangani oleh pihak kepolisian atau penegak hukum, maka dana milik investor kecil kemungkinan akan kembali.

Nah, agar hal itu tidak terjadi maka perusahaan tersebut bisa meminta keringanan menunda mengajukan pembayaran ke PKPU, sambil menunggu punya dana yang cukup dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya.

“Kalau gagal bayar minta keringanan menunda mengajukan ke PKPU,  sampai punya dana menjual aset untuk dana dikembalikan investor,” sarannya. 

“Tapi bisa saja  masyarakat minimal menjakukan kepailitan ke pengadilan untuk dipailitkan dan meminta aset dikembalikan atau diserahkan ke investor,” ujar Santiago.

Santiago mengatakan, KKI akan membantu masyarakat yang berinvestasi ke perusahaan yang mengalami gagal bayar untuk mendapatkan kembali dananya. “Kita ajukan ke PKPU atau ajukan kepailitan, agar dana milik investor dapat dikembalikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden KKI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menerangkan,  ide dasar pendirian lembaga ini yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memahami apa itu kepailitan dan PKPU.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu apa itu kepailitan, apa itu PKPU. Masyarakat juga bisa konsultasi ke kami jika sedang menghadapi masalah seperti ini,” tuturnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua