Langsung ke konten
News

Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021). Ia dijemput oleh pengacara dan sejumlah santrinya.

Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, begitu bebas dari penjara, Bahar bin Smith berencana akan bertemu dengan eks pentolan Front Pembela Islam(FPI), Rizieq Shihab.

“Kami akan menjadwalkan untuk mengunjungi Habib Rizieq Shihab. Mungkin beliau kangen dengan Habib Rizieq. Insya Allah nanti kita atur,” ujar Ichwan.

Pastinya, lanjut Ichwan, Bahar bin Smith akan kembali ke berbagai daerah. Ia menyebut, jadwal Bahar bin Smith sudah full tahun depan.

Ia pun memberitahu, bahwa Bahar bin Smith tidak langsung pulang ke rumah, tapi akan berkumpul dengan keluarga di suatu tempat yang tidak ingin ia sebutkan.

Bahar bin Smith ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua