KabarJakarta.com -- Polda Metro Jaya memastikan akan memproses laporan pengaduan penyebaran ujaran kebencian yang disangkakan kepada Bahar bin Simith dan Egi Sudjana. Pemanggilan keduanya akan segera dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan ahwa penyidik sudah melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang masuk pada 7 Desember 2021 lalu.
“Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, dan akan berproses secara hukum,” kata Endra Zulpan, Kamis (23/12/2021).
Zulpan menjelaskan, laporan tersebut ditindaklanjuti karena terdapat sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Pelapor memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait dugaan visualisasi atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu. Disertakan pada saat membuat laporan,” terangnya.
Kapan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana akan dipanggil, Zulpan memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilannya.
Kronologi pelaporan
Bahar bin Smith dan Eddi Sudjana dilaporkan ke Pol Metro Jaya atas dugaan penyebaran kebencian terkait SARA secar daring. Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesi Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPK POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dana tau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahar bin Smith d Eggi Sudjana dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman di video podcast kanal YouTube Revolusi Akhlak. Terlapor menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manua saat menjelaskan cara dia berdoa kepada pembawa acara Ddy Corbuzier.
“Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang. Ini jatuhnya secara secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana lima tahun karena kau menghina,” kata Eggi Sudjana dalam video tersebut, dikutip Selsa (21/12/2021).
“Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab itu penghinaan kepada Allah SWT,” sambung Eggi.
Eggi pun menyatakan bahwa Jenderal Dudung telah melakukan pelanggaran hukum yang sama dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Ada (Dudung) telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok. Dan Anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid,” tegas Eggi Sudjana.
Bahar bin Smith mengamini pernyataan Eggi Sudjana yang secara eksplisit Dudung telah menyamakan Tuhan dengan manusia.
“(Dudung menyatakan) ‘Saya tidak mau berdoa dengan bahasan Arab, karna Tuhan bukan orang Arab’. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan Tuhan dengan mahluk. Itu saja,” tegas Bahar bin Smith.
Sementara itu, Husin Shihab sebagai pelapor berpandangan, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith telah memberikan penjelasan berbeda soal pernyataan Dudung saat berbincang dengan Deddy Corbuzier. Menurutnya, tindakan tersebut, mengarah pada perbuatan penyebaran ujaran kebencian karena mengajak publik untuk membenci Dudung.
“Ini menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu, dana tau kelompok berdasarkan SARA,” jelas Husin Shihab, Selasa (21/12/2021).