Langsung ke konten
News

Bapenda DKI Ungkap Setoran Pajak Parkir Terendah di Jakarta

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mengejar target penerimaan pajak daerah. Sampai dengan 7 Desember 2022, penerima pajak DKI Jakarta baru tercapai 80,93% atau Rp36,98 triliun dari target sebesar Rp45,7 triliun.

“Bapenda DKI Jakarta terus berusaha sampai 31 Desember 2022 untuk mengejar target penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Bapenda DKI Jakarta, Hayatina, dilansir dari ANTARA, Rabu (8/12/2022).

Hayatina menyebutkan, tiga sumber pajak tahun 2022 dengan capaian terendah adalah pajak parkir yaitu masih sekitar 27,83%, pajak hiburan 47,63%, dan pajak air tanah 51,89%.

Untuk pajak parkir, hingga 7 Desember 2022 hanya mendapatkan senilai Rp375 miliar lebih atau 27,83% dari target sebesar Rp1,35 triliun. Menurut Hayatina, persentase capaian ini lebih rendah dari 2021.

Untuk pajak hiburan di DKI Jakarta tahun 2022, lanjut Hayatina, hingga 7 Desember 2022 telah didapat sebesar Rp355 miliar lebih atau 47,36% dari target Rp750 miliar. Sedangkan, untuk Pajak Air Tanah (PAT) DKI Jakarta tahun 2022, sampai dengan 7 Desember telah mencapai Rp38,9 miliar atau 51,89% dari target sebesar Rp75 miliar.

Adapun yang memiliki capaian pajak tertinggi DKI Jakarta yaitu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB), dan pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang rata-rata di atas 95%.

Berdasarkan data tersebut, sampai dengan 7 Desember 2022 telah mencapai Rp8,62 triliun lebih, atau 95,86% dari target Rp9 triliun.

Sementara itu, untuk BBNKB DKI Jakarta tahun 2022, hingga 7 Desember telah mencapai Rp5,83 triliun atau 97,21% dari target Rp6 triliun. Dan, untuk PBBKB DKI Jakarta tahun 2022 sampai dengan 7 Desember telah mencapai Rp1,29 triliun atau 95,65% dari target Rp1,35 triliun.

Dengan capaian tersebut, kata Hayatina, pihaknya optimistis target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor di Jakarta bisa tercapai 100% untuk tahun anggaran 2022.

“Terlebih, Pemprov DKI Jakarta masih memberikan insentif pajak pada masyarakat berupa keringanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan denda BBNKB,” tuturnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua