KabarJakarta.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka trading Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung. Berkas dikirim pada Senin (18/4) hari ini.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan pelimpahkan tersebut.
“Berkas sudah dikirim,” kata Reinhard, Senin (18/4/2022).
Dijelaskannya, pelimpahan berkas baru pada tahap pertama. Katanya, berkas perkara akan diteliti lebih dahulu oleh tim dari Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi Quotex. Dia dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjalankan aksinya, polisi menyebutkan seolah-olah Doni ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
“Seolah-olah tersangka DS (Doni Salmanan) mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol Asep Edi, Selasa (15/3).
Polisi telah menahan Doni. Selain itu juga telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang diduga terkait kasus ini, antara lain rumah mewah, mobil Porsche, duit cash, hingga belasan motor sport. Total aset yang disita berjumlah Rp 64 miliar.