Langsung ke konten
News

Bawa Seluruh Ijazah ke Pengadilan, Jokowi Hadapi Sidang dengan Pengamanan 1.200 Personel

Redaksi Diperbarui
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: ANTARA
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com —  Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membawa seluruh dokumen ijazah saat menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11).

Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya itu menjadi perhatian publik. Selain karena menyangkut polemik keaslian ijazahnya, persidangan juga berlangsung dengan pengamanan ketat dan pembatasan jumlah pengunjung di ruang sidang.

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan mobil berwarna hitam. Kedatangannya dikawal sejumlah ajudan. Sejumlah pendukungnya juga telah berkumpul di sekitar gedung pengadilan sejak pagi.

Saat turun dari kendaraan, Jokowi memastikan dirinya membawa dokumen yang diperlukan untuk kepentingan persidangan.

"Bawa, bawa (dokumen ijazah)," kata Jokowi ketika ditanya wartawan mengenai kelengkapan dokumen yang dibawanya.

Wartawan kemudian kembali memastikan apakah dokumen asli ijazah turut dibawa. Jokowi menjawab singkat, "Semua, semua."

Pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan Jokowi menghadapi pemeriksaan sebagai saksi sekaligus membawa dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya.

Kedatangan mantan Presiden tersebut langsung menyita perhatian masyarakat yang berada di lingkungan pengadilan. Sejumlah pendukung menyampaikan dukungan secara terbuka.

"Jangan takut Pak Jokowi, kami percaya sama Pak Jokowi. Kami siap mengawal untuk membela kebenaran," teriak salah seorang pendukung.

Pengamanan 1.200 personel gabungan

Besarnya perhatian masyarakat terhadap persidangan tersebut membuat aparat keamanan menyiapkan pengamanan khusus. Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sekitar 1.200 personel gabungan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra menjelaskan, personel yang diterjunkan berasal dari unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur. Pengerahan personel dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama persidangan berlangsung.

Perhatian aparat terutama tertuju pada kemungkinan kehadiran dua kelompok massa dengan pandangan berbeda terhadap perkara tersebut.

Kedua kelompok itu terdiri atas pendukung Jokowi dari organisasi Projo serta kelompok yang mendukung Roy Suryo dan pihak-pihak yang turut terseret dalam perkara.

"Karena hari ini, akan ada massa 2 kubu, baik dari Projo dan kubu Roy Suryo cs. Jadi estimasi massa cukup banyak," papar Andre.

Pengamanan tidak hanya difokuskan pada ruang persidangan, tetapi juga mencakup kawasan di sekitar gedung pengadilan hingga lingkungan permukiman warga.

Polisi menerapkan 3 (tiga) lapis atau ring pengamanan. Ring pertama ditempatkan di dalam ruang sidang untuk memastikan proses persidangan berjalan tertib. Ring kedua berada di lingkungan PN Jakarta Timur, sedangkan ring ketiga mencakup kawasan di luar gedung pengadilan.

Pola pengamanan berlapis tersebut disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk kepadatan massa dan potensi gesekan antarkelompok. Andre juga meminta dukungan masyarakat sekitar, terutama warga Perumahan Eramas 2000, agar ikut menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.

"Kami mohon doa dan kerja samanya untuk warga sekitar, khususnya Eramas 2000, agar acara sidang berjalan aman, lancar, dan kondusif," ucapnya.

Ruang sidang dibatasi 80 pengunjung

Di tengah tingginya perhatian masyarakat, PN Jakarta Timur juga menerapkan pembatasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala PN Jakarta Timur Efendi sehari sebelum persidangan, Rabu (4/11).

Efendi menjelaskan, kapasitas ruang sidang hanya mampu menampung sekitar 80 orang. Karena itu, jumlah pengunjung harus disesuaikan dengan daya tampung ruangan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu jalannya persidangan.

"Kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih. Daripada nanti kan, tidak nyaman jadinya," kata Efendi.

Pembatasan berlaku bagi seluruh pengunjung tanpa membedakan kelompok pendukung maupun pihak yang memiliki pandangan berbeda terhadap perkara tersebut.

Meski demikian, Efendi menegaskan persidangan tetap terbuka untuk umum. Masyarakat tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menyaksikan proses hukum secara langsung selama memenuhi ketentuan kapasitas ruang sidang.

"Pokoknya yang penting nyaman ya. Gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum. Kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton. Masyarakat umum juga boleh menonton," ujarnya.

Menurut Efendi, pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah potensi gesekan akibat penumpukan pengunjung di dalam ruang sidang.

Ia juga menegaskan bahwa pengadilan tidak akan memihak salah satu kelompok dalam perkara tersebut. Penilaian terhadap tuduhan dan pembuktian sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme persidangan.

Penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan dakwaan, sementara pihak advokat berhak menyampaikan pembelaan terhadap kliennya.

"Saya tidak bisa berkomentar. Tentu apa yang didakwakan, itulah yang harus dibuktikan. Kalau pengadilan tentu bersifat netral saja," tegas Efendi.

Lalu lintas di sekitar pengadilan dialihkan

Selain pengamanan personel dan pembatasan pengunjung, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar PN Jakarta Timur. Pengaturan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah massa dan kondisi arus kendaraan di lapangan.

Salah satu jalur yang terdampak adalah akses dari Jalan Raya Penggilingan yang melewati kawasan PN Jakarta Timur menuju Eramas. Andre mengungkapkan, kendaraan dari arah tersebut tidak dapat melintas menuju Eramas dan akan diarahkan melalui Jalan Komarudin.

"Dari arah Jalan Raya Penggilingan dan melewati PN Jaktim ke Eramas, tidak bisa dilintasi. Untuk itu diarahkan ke Jalan Komarudin," paparnya.

Persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi dijadwalkan berlangsung dalam dua agenda. Sidang perkara Roy Suryo digelar pukul 09.00 WIB, sedangkan persidangan Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

Dengan membawa seluruh dokumen ijazah, Jokowi datang memenuhi panggilan sebagai saksi di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut. Sementara itu, pengamanan 1.200 personel gabungan, pembatasan kapasitas ruang sidang, serta rekayasa lalu lintas menjadi bagian dari upaya aparat dan pengadilan menjaga proses persidangan tetap aman dan tertib.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua