Langsung ke konten
News

BBPOM Intervensi 19 Kelurahan di Jakpus, Keamanan Pangan Diuji dari Hulu ke Hilir

Redaksi
Ilustrasi - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta telah melakukan intervensi keamanan pangan di 19 kelurahan, 14 sekolah, dan satu pasar di Jakarta Pusat selama 2026. Foto: beritajakarta
Ilustrasi - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta telah melakukan intervensi keamanan pangan di 19 kelurahan, 14 sekolah, dan satu pasar di Jakarta Pusat selama 2026. Foto: beritajakarta

KabarJakarta.com — Keamanan pangan tidak cukup dijaga dengan memastikan makanan terlihat bersih atau memiliki rasa yang normal. Proses produksi, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian juga menentukan apakah pangan aman dikonsumsi. Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta melakukan intervensi keamanan pangan di 19 kelurahan, 14 sekolah, dan satu pasar di Jakarta Pusat sepanjang 2026.

Program yang berlangsung sejak awal tahun hingga Oktober 2026 itu menyasar lingkungan tempat masyarakat memperoleh, mengolah, menjual, dan mengonsumsi makanan. Pemerintah tidak hanya mengandalkan pengawasan petugas, tetapi juga mendorong warga, sekolah, dan pengelola pasar agar mampu mengenali risiko serta melakukan pemantauan secara mandiri.

Kepala BBPOM Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, menjelaskan pelaksanaan program telah berjalan dengan baik. Salah satu indikator keberhasilannya adalah tidak ditemukannya kasus keracunan pangan selama pelaksanaan program, disertai komitmen pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan secara konsisten.

"Indikator utama keberhasilan pelaksanaan program ini, adalah tidak ditemukannya kasus keracunan pangan. Serta komitmen dan pemantauan mandiri yang konsisten oleh para pemangku kepentingan di tingkat kelurahan, sekolah, maupun pasar,” kata Jeffeta dalam kegiatan monitoring dan evaluasi di Jakarta, Kamis (22/10).

Intervensi keamanan pangan dalam konteks ini bukan sekadar pemeriksaan makanan. Program tersebut merupakan rangkaian pembinaan, edukasi, pemberdayaan, dan pengawasan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat mencegah risiko pangan tidak aman.

Risiko itu dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penggunaan bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan, penanganan makanan yang tidak higienis, hingga penyimpanan pada kondisi yang tidak sesuai. Sebagian bahaya bahkan tidak dapat dikenali hanya dengan melihat warna, mencium aroma, atau mencicipi makanan.

Karena itu, pendekatan pencegahan perlu dilakukan sebelum masalah berkembang menjadi gangguan kesehatan. Masyarakat juga perlu mengetahui cara memilih bahan pangan, menjaga kebersihan, serta memastikan makanan ditangani dan disimpan dengan benar.

Tiga lingkungan, tiga jalur pencegahan

BBPOM Jakarta membagi program ke dalam tiga fokus utama, yakni Kelurahan Pangan Aman, Sekolah dengan Pembudayaan Keamanan Pangan, serta Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas. Ketiganya menyasar lingkungan berbeda, tetapi saling berkaitan dalam rantai peredaran pangan.

Kelurahan menjadi titik penting karena aktivitas pangan berlangsung di tingkat rumah tangga dan usaha kecil. Melalui program Kelurahan Pangan Aman, masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan untuk memilih dan mengolah makanan dengan benar. Pemerintah kelurahan juga dapat menggerakkan kader keamanan pangan, membina pelaku usaha, serta mendorong warga melaporkan dugaan peredaran pangan berbahaya.

Pendekatan berbasis kelurahan diperlukan agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan sesaat. Warga yang memahami risiko pangan dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan di lingkungan masing-masing.

Sekolah menjadi sasaran berikutnya, karena anak-anak termasuk kelompok yang perlu dilindungi dari pangan yang tidak aman. Kebiasaan memilih jajanan terbentuk sejak usia sekolah. Oleh sebab itu, edukasi keamanan pangan perlu melibatkan siswa, guru, pengelola kantin, dan pihak sekolah.

Pembudayaan keamanan pangan berarti menjadikan praktik aman sebagai kebiasaan, bukan sekadar pengetahuan yang disampaikan dalam sosialisasi. Sekolah perlu mendorong pemilihan jajanan yang aman, menjaga kebersihan tempat penjualan, serta memperhatikan cara penyimpanan dan penyajian makanan.

Sementara itu, pasar merupakan tempat bertemunya pedagang, pemasok, dan konsumen dalam jumlah besar. Pengawasan di lingkungan ini menjadi penting dalam mengurangi risiko peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya maupun pangan yang ditangani secara tidak higienis.

Melalui Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, pedagang dan pengelola pasar diharapkan ikut menjaga keamanan produk yang dijual. Konsumen pun perlu memperoleh informasi yang memadai agar mampu memilih pangan dengan lebih cermat.

Ketiga fokus tersebut membentuk pendekatan yang saling melengkapi: kelurahan memperkuat kesadaran masyarakat, sekolah membangun kebiasaan sejak dini, sedangkan pasar menjadi titik pengawasan terhadap pangan yang beredar.

Menjalankan amanat regulasi daerah

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 113 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan Terpadu. Regulasi yang ditetapkan pada 15 Agustus 2017 itu masih berstatus berlaku dan mengatur sejumlah aspek, termasuk sanitasi pangan, penggunaan bahan tambahan pangan, standar kemasan, jaminan keamanan dan mutu pangan, serta pelabelan.

Aturan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang harus menjamin penyelenggaraan keamanan pangan secara terpadu di setiap rantai pangan.

Ini menunjukkan tanggung jawab menjaga pangan tidak hanya berada di tangan BBPOM. Pemerintah daerah, perangkat wilayah, satuan pendidikan, pengelola pasar, pelaku usaha, dan masyarakat perlu menjalankan peran masing-masing. 

BBPOM memberikan dukungan melalui pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya, sementara pemerintah daerah membantu mengintegrasikan program dengan kebutuhan wilayah. Wali Kota Jakarta Pusat Arifin membeberkan keterlibatan berbagai pihak menjadi syarat penting agar program tersebut berjalan berkelanjutan.

“Pemerintah nggak bisa bekerja sendiri, melainkan perlu dukungan dan keterlibatan seluruh unsur masyarakat,” tegasnya.

Program keamanan pangan terpadu di Jakarta Pusat dimulai melalui audiensi pada 31 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan berbagai tahapan intervensi. Rangkaian tersebut menjadi dasar untuk menilai pelaksanaan program sekaligus menentukan perbaikan yang diperlukan.

Evaluasi harus berujung pada perubahan

Tahap monitoring dan evaluasi (monev) menjadi penting karena keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah kelurahan, sekolah, dan pasar yang telah mendapat intervensi. Evaluasi perlu memastikan apakah pengetahuan yang diberikan benar-benar mengubah cara masyarakat menangani pangan.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, efektivitas edukasi, misalnya apakah warga dan pedagang mampu mengenali risiko pangan tidak aman serta memahami cara penyimpanan dan pengolahan yang benar.

Kedua, keberlanjutan pengawasan. Kelurahan perlu memiliki mekanisme pemantauan dan kader yang aktif. Sekolah perlu memastikan edukasi keamanan pangan diterapkan dalam pengelolaan kantin dan pemilihan jajanan. 

"Pengelola pasar juga perlu mendorong pedagang menjaga kebersihan serta mematuhi ketentuan keamanan pangan," tegasnya.

Ketiga, tindak lanjut atas temuan. Jika ditemukan praktik yang berisiko, pihak terkait perlu menetapkan langkah perbaikan, menentukan penanggung jawab, dan menjadwalkan pemeriksaan ulang. Dengan begitu, evaluasi tidak berhenti sebagai laporan kegiatan, tetapi menghasilkan perubahan yang dapat diperiksa.

Hasil evaluasi juga idealnya dituangkan dalam rekomendasi yang terukur. Rekomendasi itu dapat mencakup kebutuhan pelatihan tambahan, penguatan kader keamanan pangan, penyusunan rencana aksi, peningkatan koordinasi antarinstansi, hingga perluasan pengawasan ke lingkungan yang belum terjangkau program.

Arifin berharap evaluasi tersebut menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan langkah tindak lanjut yang jelas untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta perilaku masyarakat dalam menjaga keamanan pangan.

"Semoga monev bisa menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat. Ada langkah tindak lanjut yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjamin keberlanjutan pangan di Jakarta Pusat,” ujarnya.

Namun, capaian berupa tidak ditemukannya kasus keracunan pangan perlu dibaca secara hati-hati. Indikator tersebut merupakan sinyal positif, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pangan di wilayah intervensi telah aman. 

Penilaian yang lebih menyeluruh tetap membutuhkan data pengawasan, kepatuhan pelaku usaha, tindak lanjut temuan, dan konsistensi penerapan praktik keamanan pangan.

Jeffeta berharap capaian wilayah dan instansi di Jakarta yang telah memperoleh prestasi di tingkat nasional dapat menjadi pijakan untuk memperluas program ke kelurahan, sekolah, dan pasar lainnya.

Karena itu, ukuran keberhasilan intervensi bukan semata-mata luasnya cakupan program. Yang lebih menentukan adalah apakah masyarakat semakin mampu melindungi dirinya dari pangan berbahaya, pelaku usaha semakin patuh, dan pengawasan tetap berjalan setelah pendampingan selesai. 

"Dari sana, keamanan pangan dapat tumbuh menjadi kebiasaan bersama, bukan hanya agenda pemerintah," tandas Jeffeta.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua