Langsung ke konten
News

Bebas Bersyarat, Eks Jaksa Pinangki Wajib Lapor Hingga Tahun 2024

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, diwajibkan melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) setelah bebas bersyarat. Pinangki wajib lapor diri hingga 15 Desember 2024.

“Ibu Pinangki sudah melakukan lapor diri pertama dan registrasi pada hari Kamis (8/9) kemarin. Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024,” kata Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (9/9/2022).

Ricky menjelaskan, Pinangki wajib melakukan lapor diri ke Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan setiap bulan. Setiap lapor diri, Pinangki akan mendapat bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian.

“Bimbingan akan ada dua, bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian kepada ibu Pinangki. Bimbingan akan seperti konseling tatap muka,” ungkapnya.

Selain itu, Pinangki juga wajib mengajukan permohonan jika ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

“Ketika yang bersangkutan ingin keluar kota wajib melakukan pemohonan untuk izin ke luar kota kepada Kabapas, kalau ke luar negeri wajib meminta izin kepada Menteri Hukum dan HAM,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pinangki bersama 22 terpidana kasus suap dan korupsi dinyatakan bebas bersyarat per Kamis (8/9). Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Pinangki dipenjara karena bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua