KabarJakarta.com - Dalam beberapa hari terakhir ini kerap terjadi penggerebekan kasus narkoba yang dilakukan polisi di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Padahal sebelumnya wilayah ini hanya dijadikan tempat menggunakan narkoba para anak buah kapal (ABK) saja.
Berdasarkan penelusuran KabarJakarta.com, sedikitnya sudah enam kali polisi melakukan penggerebekan kasus penyalahgunaan narkoba di Kampung Bahari sepanjang tahun 2022.
Setiap kali polisi melakukan penggerebekan di permukiman yang berlokasi persis di pinggir rel kereta api tersebut, selalu ada bandar, pengedar, dan pemakai yang ditangkap.
Tak hanya itu, belasan hingga ribuan gram alat bukti narkoba diamankan polisi. Namun, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah ini tak kunjung berhenti.
Stigma “Kampung Narkoba” yang melekat pada Kampung Bahari berdampak negatif terhadap para warga yang berdomisili di Kampung Bahari dan sekitarnya.
Dwi (samaran), warga Kampung Bahari menuturkan ada warga yang gagal menjalani rangkaian seleksi karyawan di sebuah perusahaan penyebabnya karena beralamat di Kampung Bahari.
“Karena viral kasus narkobanya, itu yang mungkin membuat warga yang ngemalar kerja begitu perusahaan tahu alamatnya pasti dotolak,” kata Andi.
Tak hanya itu, stigma “Kampung Narkoba” itu nyatanya juga membuat warga ditolak ketika memesan ojek online (ojol).
“Warga tidak bisa memesan jasa ojol di atas pukul 21.00 WIB. Para pengemudi disebut takut ditodong oleh warga sekitar,” ungkap Dwi.
Dwi menegaskan, kondisi seperti ini sangat merugikan warga saat membutuhkan ojol di malam hari. “Driver ojek tahu Kampung Bahari rawan,” ujarnya.
Cikal Bakal Dicap Sebagai “Kampung Narkoba”
Lalu, sejak kapan Kampung Bahari dilabeli sebagai “Kampung Narkoba” atau sarangnya peredaran narkoba? Kampung Bahari mulai muncul di permukaan ketika warga yang rumahnya digusur oleh Pemprov DKI Jakarta.
Adapun informasi tentang kasus penyalahgunaan narkoba di Kampung Bahari pertama kali muncul pada 8 November 2013. Saat itu polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja berinisial JN (48) dan HR (31) yang keduanya merupakan warga Kampung Bahari.
Kedua pengedar ini mengaku sering menjual ke anak buah kapal (ABK), nelayan, atau kuli angkut harian di kawasan Tanjung Priok.
Sering kali juga ganja atau “cimeng’ yang dibeli dari Kampung Bahari langsung diisap “pasiennya” di tempat itu. Para pengedar mendapatkan pasokan dari sejumlah daerah, seperti dari Pulau Sumatera dan Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan dua warga Kampung Bahari itu bisa jadi sebagai jalan masuk dan menyadari polisi munculnya sarang baru peredaran narkoba di Jakarta.
Satu tahun kemudian, tepatnya 8 November 2014, polisi pertama kali melakukan menggerebek Kampung Bahari. Polisi menangkap 36 orang dengan barang bukti 300 Kg sabu, 500 butir ekstasi, dan 2 Kg ganja.
Jika penangkapan JN dan HR sebagai cikal bakal Kampung Bahari menjadi “Kampung Narkoba”, maka Kampung Bahari sudah terhitung menjadi sarang narkoba dalam delapan tahun terakhir.
Seorang pengurus RT menyatakan jangan kaget jika saat melintas di Kampung Bahari ada yang bertanya hal-hal di luar dugaan.
“Jangan heran kalau ada warga yang iseng tanya, ‘sudan ambil (beli narkoba)?” ujarnya.
Bagi dia, peredaran narkoba di wilayahnya sudah terlanjut kuat dan mengakar. Warga bahkan dapat bertahan hidup karena menjadi narkoba sebagai mata pencarian.