Langsung ke konten
News

Bela Anies, PKS Minta Pj Gubernur DKI Selesaikan Persoalan Kampung Susun Bayam

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyelesaikan persoalan Kampung Susun Bayam pasca lengsernya Anies Baswedan dari kursi Gubernur DKI Jakarta.

Seperti diketahui, hingga saat ini warga Kampung Bayam yang tergusur akibat proyek Jakarta International Stadium (JIS), belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam karena persoalan tarif sewa yang dianggap terlalu tinggi.

Awalnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mematok harga sewa sebesar Rp1,5 juta per bulan. Belakangan direvisi menjadi Rp700.000 per bulan, namun tetap dianggap kemahalan oleh warga.

“Saya kura memang itu merupakan kewajiban pejabat Gubernur DKI Jakarta untuk bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat. Menurut saya itu menjadi suatu keharus,” kata Acham Yani, Rabu (30/11/2022).

Dia menyebut, penyediaan rumah susun bagi masyarakat dekat JIS yang terdampak penggusuran penataan kota adalah program yang baik di era Gubernur DKI Anies Baswedan. Oleh sebab itu, dia mendorong Heru melanjutkan program tersebut.

“Bagi kami di Dewan, memandang bahwa sesuatu yang memang menjadi kebijakan gubernur sebelumnya, dan itu memang sangat bermanfaat untuk masyarakat, saya kira harus ditindaklanjuti, sehingga menjadi solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

“Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, sesuatu yang positif ini akan menjadi suatu persoalan bagi masyarakat. Bagaimana pun juga pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap warganya,” sambung Achmad Yani

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengungkapkan Kampung Susun Bayam (KSB) akan dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hal itu telah disepakati oleh Pemprov DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.

“Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersepakat bahwa pengelolaan KSB akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo Syachrial Syarief, Sabtu (26/11).

Syachrial mengatakan, untuk tarif sewa KSB tidak lagi berdasarkan perhitungan keekonomian Jakpro, tapi merujuk ke Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018.

“Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro,” tuturnya.

“Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua