KabarJakarta.com — Beberapa waktu terakhir kasus virus Nipah kembali mencuat di India. Dilaporkan sudah dua orang warga meninggal dunia akibat terinveksi virus tersebut.
Meski begitu, hingga saat ini di Indonesia sendiri belum ditemukan kasus serupa. Meski begitu, Pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan, mengingat potensi penyebaran virus Nipah yang bisa saja terjadi.
Apa Itu Virus NIpah?
Virus Nipah merupakan penyakit emerging zoonotik yang disebabkan oleh virus Nipah yang termasuk ke dalam genus Henipavirus dan famili paramyxoviridae.
Penyakit ini dapat ditularkan dari hewan liar atau domestik, dengan kelelawar buah yang termasuk ke dalam famili pteropodidae sebagai host alamiahnya.
Pada orang yang terinfeksi, penyakit ini menyebabkan berbagai penyakit mulai dari infeksi tanpa gejala (subklinis) hingga penyakit pernapasan akut dan ensefalitis yang fatal. Virus ini juga dapat menyebabkan penyakit parah pada hewan seperti babi, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi para peternak.
Meskipun virus Nipah hanya menyebabkan sedikit wabah di Asia, virus ini menginfeksi banyak hewan dan menyebabkan penyakit parah serta kematian pada manusia, sehingga menjadi masalah kesehatan masyarakat.
Penyebaran Virus Nipah
Diketahui, pada awal kemunculannya diakhir tahun 90an lalu dilaporkan 700 kasus inveksi virus Nipah pada manusia dengan 407 kematian di 5 negara (Malaysia, Singapur, India, Bangladesh, dan Filipina.
Sementara 58,5% atau sebanyak 238 dari angka kematian tersebut terjadi di Bangladesh.
Per Januari hingga 13 Februari 2023 Bangladesh kembali melaporkan inveksi Virus Nipah sebanyak 11 kasus (10 kasus konfirmasi dan 1 Probable) dengan 8 kasus kematian atau Case Fatality Rate (CFR) mencapai 73%.
Sementara pertengahan tahun 2021 India di wilayah Kerala melaporkan kejadian luar biasa (KLB) penyakit virus Nipah pada seorang anak berusia 12 tahun yang menyebabkan kematian.
Pada 12 September 2023 kembali dilaporkan penyakit virus nipah di wilayah Kerala.
Terbaru, 18 September 2023 dilaporkan 6 kasus konfirmasi virus Nipah dengan 2 kematian (CFR 33,33%).
Situasi di Indonesia
Hingga saat ini, belum ditemukan kasus virus Nipah di Indonesia, kenadati demikian, Pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran virus tersebut.
Baru-baru ini, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
1. Peningkatan kewaspadaan juga dipusatkan pada pintu-pintu negara, oleh karena itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota dan Fasyankes diminta untuk melakukan pemantauan kasus negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan melalui laman https://www.who.int/emergencies/disaes-outbreak-news.
2. Selain itu, pihak terkait juga diminta untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingklungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandara udara dan pos lintas batas negara, terutama yang bersal dari negara terjangkit.
3. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akit yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit virus Nipah.