Langsung ke konten
News

Berapa UMP DKI Jakarta Tahun 2023?

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menyebut pembahasan berkait besaran UMP DKI 2023 segera rampung dan ditetapkan.

“UMP DKI tahun 2023 sedang dibahas, sedikit lagi rampung,” kata Marullah saat ditemui di wilayah Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022)

Sebelumnya, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengatakan bahwa pihaknya masih membahas nilai UMP DKI 2023. “Itu sedang dihitung,” kata Heru Budi, Minggu (20/11).

Dia berharap Pemprov DKI dapat memutuskan besaran UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.

“Mudah-mudahan keputusan terkait UMP merupakan yang terbaik buat teman-teman pekerja,” sebut Heru.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10%. Sementara itu, Pemprov DKI sebelumnya disebut bakal menentukan UMP DKI 2023 tanpa mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini disampaikan unsur buruh yang mengikuti rapat bersama Pemprov DKI pada 18 November 2022.

Sementara itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana soal nilai UMP DKI 2023 pada 15 November 2022. Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik sebesar 13%. Sementara itu, unsur pengusaha menyatakan berkeberatan dengan permintaan buruh tersebut. Meski begitu, unsur pengusaha belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 dalam sidang perdana itu.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua