KabarJakarta.com -- Dimulai, Senin (13/10/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Sebelumnya, aturan ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penambahan titik ganjil genap di Ibu Kota karena ada peningkatan volume kendaraan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang sebelumnya Level 3 menjadi Level 2.
"Terjadk peningkatan kendaraan mencapai 37-40% yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM Level 2," kata Sambodo, Senin (25/10).
Katanya lagi, ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani.