KabarJakarta.com -- Pemerintah telah resmi menetapkan Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Penetapan itu dilakukan setelah DPR RI menyetujuinya melalui rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Dalam draf RUU IKN diatur tentang cakupan wilayah IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Berikut isi draft RUU IKN Nusantara:
Pasal 6 Ayat (1) UU IKN menyebutkan posisi IKN Nusantara secara geografis terletak adalah sebagai berikut:
a. Bagian Utara pada 117° 0' 31.292” Bujur Timur dan 0° 38' 44.912” Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan;
d. dan Bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan.
Kemudian, di Pasal 6 Ayat (2) disebutkan bahwa IKN meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare.
Luas wilayah darat IKN terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.
Sementara itu, mengacu Pasal 6 Ayat (3), IKN Nusantara berbatasan dengan wilayah:
a. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
b. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatran Sanga-Sanga Kabupaten Kartanegara;
d. Dan, sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Adapun untuk menyelenggarakan pemerintahan IKN yang bersifat khusus, nantinya aka nada otoritas IKN Nusantara sebagai Lembaga setingkat kementerian.
Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022. Nantinya, Otoritas IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantarta dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkoordinasi dengan DPR.
Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN Nusantara berlangsung lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Prsiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.
“Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.