KabarJakarta.com -- Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan beberapa syarat bagi warga DKI Jakarta jika ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
Syarat pertama adalah, warga yang ingin mendapatkan vaksin booster harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, paling singkat enam bulan setelah penyuntikan
“Karena di situ disampaikan bahwa sudah harus ada jarak enam bulan dari dosis kedua,” kata Widyastuti, Kamis (12/1/2022).
Persyaratan lainnya, warga yang datang juga harus membawa e-tiket vaksin booster yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
“Mekanisme kita atur, sambil kita berjalan, ini kan karena hal masih baru,” ujar dia.
Kata Widyastuti, seluruh puskesmas di DKI Jakarta siap menggelar penyuntikan vaksin booster Covid-19 yang akan berlangsung mulai Rabu (12/1/2022).
“Intinya teman-teman Puskesmas sudah siap menerima kalau ada lansia yang akan melakukan vaksinasi booster,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah menyiapkan vaksin booster sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Edward)