KabarJakarta.com - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Wisnu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Iya, akan kita jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi, Selasa (19/4/2022).
Adapun jeratan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penetapan tersangka terhadap Wisnu Wardhana dan 3 orang lainnya dari pihak swasta. Ketiganya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin, yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi (HET). Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
"Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan HET minyak goreng sawit," papar Burhanuddin.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat 4 tersangka tersebut. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.
Mendag Dukung Proses Hukum Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.
Menanggapi itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kemendag akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini ditegaskan Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, dirinya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," tegas Lutfi.