KabarJakarta.com -- Biaya transfer antarbank akan turun menjadi maksimal Rp2.500 untuk sekali transaksi. Sebelumnya, mayoritas bank di Indonesia mengenakan biaya transfer uang ke bank yang berbeda dengan tarif Rp6.500.
Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021, sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast, bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.
Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi.
Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp2.900 per transaksi.
"Tarif Rp2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry dalam keterangan persnya yang diterima KabarJakarta.com, Rabu (27/10).
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.
Penerapan BI Fast ini dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022. Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Berikut adalah daftar bank yang akan menerapkan tarif Rp2.500 untuk transaksi transfer antarbank pada tahap pertama yaitu Bank Mandiri, BRI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Danamon, CIMB Niaga, HSBC, UOB, Bank Mega, OCBC NISP, UUS BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori.
Sedangkan untuk tahap kedua yaitu KSEI, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agroniaga, Ina Perdana, Bank Mantap, Bank Nobu, UUS Jatim, Multi Artha Sentosa, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, UUS OCBC NISP, Bank Digital BCA, UUS Sinarmas, Bank Jateng, UUS Bank Jateng, Standard Chartered, BPD Bali, dan Bank Papua.