KabarJakarta.com - Aparat Pemkot Jakarta Barat berhasil mengungkap bisnis prostitusi berkedok kedai kopi di kawasan Taman Palm, Cengkareng. Terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan penggerebekan.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakbar Budi Suryawan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga setempat mengenai adanya dugaan jasa pijat prostitusi. Setelah ditelusuri, Budi menyebut, panti pijat itu tidak memiliki izin.
“Kita kirim petugas untuk memeriksa ke lapangan apakah ada temuan tersebut,” kata Budi.
Kata Budi lagi, izin yang dimiliki tempat itu adalah restoran dan kafe, bukan bisnis jasa pijat.
Dia memastikan akan memanggil pemilik kafe. Apabila ditemukan pelanggaran, kafe tersebut akan diberi Surat Peringatan Pertama (SP1).
“Kita berikan SP1 selama tujuh hari ke depan. Kalau ditemukan pelanggaran lagi, akan kita berikan SP2 hingga akhirnya SP3,” jelasnya. “Jika sampai SP3, Pemkot Jakbar akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jakbar untuk melakukan penyegelan,” tambah Budi.
Situasi Saat Penggerebekan
Pada saat penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas prostitusi di tempat tersebut. Akan tetapi, lantai 2 kafe digunakan untuk griya pijat.
“Untuk aktivitas prostitusi saat dilakukan sidak (inspeksi mendadak) tidak ditemukan. Tapi di lantai dua dipakai untuk menerima griya pihat,” ucap Kepala Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakbar Sherly Yuliana, seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (27/5/2022).
Sherly mengatakan, panti pijat prostitusi itu terungkap saat anggota pengawasan Sudin Parekraf Jakbar melakukan sidak ke lokasi. Dan ditindaklanjuti dengan memberikan surat teguran kepada pengelola agar tidak membuka gerai panti pijat itu.
Kata melanjutkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memperbolehkan pengusaha membuka jasa panti pijat. Pemerintah hanya boleh memberikan izin beroperasi untuk usaha rumah makan, kafe, dan restoran cepat saji.
Sherly berharap, tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera kepada para pengusaha lain agar beroperasi sesuai dengan ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).