Langsung ke konten
News

BKN Lakukan Penyederhanaan Sistem Promosi Jabatan di Lingkungan ASN

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan perubahan prosedur bisnis antara lain pelayanan promosi, dinas relokasi, dan masa pensiun.

Penyederhanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan langkah awal pengenalan layanan percepatan promosi dan mutase. Layanan promosi sebelumnya membutuhkan 8-14 tahap.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Bima menjelaskan bahwa proses bisnis promosi saat ini telah disederhanakan menjadi dua tahap dan waktu pelayanan telah disederhanakan, dikurangi dari tujuh hari kerja menjadi dua hari.

Menurut Bima, pelayanan relokasi instansi yang sebelumnya harus diselesaikan dalam tujuh tahap, kini hanya membutuhkan dua tahap dengan waktu penyelesaian selama dua hari.

Dia menyeut, teknologi digunakan untuk mengimplementasikan pendekatan tersebut, menjadi semua layanan paperless dan meniadakan kebutuhan untuk mengunggah kembali surat-surat pendukung yang sudah ada di database BKN.

Integrasi sistem informasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta bersifat edukasi di mana notifikasi akan dikirimkan ke organisasi dan pegawai publik melalui sistem, merinci sejauh mana proses pelayanan telah dilakukan.

Sejak awal November, menurut BKN, telah melakukan sejumlah kegiatan untuk mewujudkan percepatan pelayanan kepegawaian, antara alin sosialisasi ke kantor daerah, sosialisasi ke instansi pusat dan daerah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Deputi Transfer, dan koordinasi dengan dinas dan instansi daerah terkait proses transfer.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut dia juga menyampaikan bahwa BKN telah menerapkan strategi pelayanan kepegawaian secara digital.

Pemberitahuan layanan personel ke ASN berbasis aplikasi seluler. ASN akan mendapat jaminan waktu pelayanan di setiap level.

Layanan kepada personel pemberitahuan status proposal berbasis WhatsApp kepada pengusul (instansi).

Pengelola kepegawaian instansi akan diberitahu untuk segera memperbaiki berkas proposal jika ada konfirmasi berupa berkas proposal yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua