Langsung ke konten
News

Bocah 19 Tahun di Jakbar Jual Pacar dan Teman-temannya ke Mucikari

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Remaja perempuan berusia 15 tahun yang disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat, ternyata dijual oleh pacarnya ke mucikari.

Pengacara korban, Muh Zakir Rasyidin, mengungkapkan bahwa korban dikenalkan oleh pacarnya yang berinisial IF, kepada mucikari, EMT.

“Menurut cerita orang tua korban, ID ini pacarnya korban. IF ini yang memperkenalkan korban dengan mucikari. Dia membawa korban ke suatu apartemen, begitu sampai di situ terjadi transkasi penjualan,” kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).

“Diduga (IF), dia ikut bersama-sama, bisa saya katakan seperti jembatan penghubung ke pihak mucikari,” tambah Zakir.

Kata Zakir, kepada polisi korban menjelaskan IF memiliki jaringan dengan EMT. IF disebut sebagai penyuplai perempuan yang nantinya akan dijual kepada mucikari tersebut.

“Menurut cerita korban, ada banyak teman-temannya yang lain, seusianya juga dibawa IF ke mucikari itu. Sekarang IF ini sedang dicari polisi, karena terlibat banyak,” tuturnya.

Korban, lanjut Zakir, sempat protes kepada IF setelah mengetahui dirinya dijual ke mucikari dan dipaksa menjadi PSK. Namun, upaya perlawanan korban sia-sia sebelum akhirnya berhasil kabur pada Juni 2022.

“Korban sudah sering protes, tapi seperti yang saya ceritakan kemarin. Ketika ingin melawan dan menceritakan ke keluarga dia terikat utang,” jelas Zakir.

Namun, Zakir tidak menjelaskan secara detail bagaimana korban bisa disebut memiliki utang sebesar Rp35 juta.

Keluarga Korban Diteror Mucikari

Zakir mengungkapkan, setelah kasus ini dugaan eksploitasi seks terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke polisi pada Juni 2022, antara korban dengan EMT masih sempat berkomunikasi. Saat itu mucikari sempat meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.

“Setelah melapor ke polisi, anak ini masih sering berkomunikasi dengan Terlapor (EMT). Dia diminta balik lagi, kalau tidak bayar utang Rp35 juta,” kata Zakir.

Selain meminta korban kembali ke apartemen, EMT sesumbar bahwa dirinya tidak bisa ditangkap polisi.

“Mucikari itu juga sempat mengancam keluarga korban. ‘Silakan Anda proses hukum, yang pasti saya akan aman-aman saja’, dia (EMT) berkata seperti itu. Ini connect dengan cerita dia beberapa kali yang ditangkap tapi bisa lolos terus. Apa dia punya bekingan?” tanya dia.

Ancaman Terlapor itu membuat korban trauma. Kata dia, korban saat ini tidak berani memegang HP akibat terror yang dilakukan pelaku.

“Anak ini sekarang dalam kondisi trauma. Bahkan tidak berani megang HP karena diteror pelaku. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sudah turun tangan untuk melindungi korban,” terangnya.

“Karena pada saat korban melaporkan, si pelaku masih sempat menelepon korban dan mengatakan dirinya tidak bisa ditangkap polisi. Mendengar itu orang tuanya tidak terima, tapi anaknya jadi jadi takut megang HP dan diserahkan ke orang tuanya,” papar Zakir.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua