Langsung ke konten
News

Borok Heru Budi Hartono Diungkap ke Publik, Dicurigai Terlibat Beberapa Skandal Korupsi

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpre) Heru Budi Hartono sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan yang akan menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Penunjukan Heru Budi telah dilakukan dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 Oktober 2022.

Direktur KOPEL Jabodetabek Anwar Razak menilai keputusan Presiden Jokowi menunjuk Heru Budi Hartono untuk memimpin Jakarta tidak tepat. KOPEL Jabodetabek menilai Heru Budi Hartono bukan sosok yang tepat memimpin Jakarta. Dia memiliki sejumlah catatan yang terkait dengan kasus korupsi termasuk yang ditangani oleh KPK.

Pada tahun 2016, KOPEL Jabodetabek termasuk yang melakukan pemantauan dalam pembahasan Perda Zonasi 15% persen di luar dari koordinasi Gubernur DKI Jakarta. Dia juga melakukan komunikasi dengan Pengembang Reklamasi Jakarta membahas Ranperda yang tidak kunjung ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta. Karena pertemuan- pertemuan tersebut Heru Budi kemudian dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam kasus suap anggota DPRD DKI Jakarta.

“Menurut kami, Heru Budi Hartono tidak memiliki integritas yang memadai untuk menjaga pemerintah DKI Jakarta dari perilaku korupsi bahkan bisa membuat kerentanan terjadinya korupsi pada anggaran daerah yang berjumlah sangat besar yaitu Rp79,52 Triliun,” kata Anwar Razak melalui pers rilisnya yang diterima KabarJakarta.com, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, masa jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta kurang lebih dua tahun adalah masa yang masih cukup panjang dengan melewati dua tahun anggaran, dengan kewenangan yang luas pada Pejabat (Pj) Gubernur membuat anggaran tersebut tidak aman dari praktek korupsi.

Lanjut Anwar, penilaian KOPEL Jabodetabek ini dikuatkan oleh sejumlah kasus yang disebut-sebut melibatkan Heru Budi Hartono, seperti dicurigai ikut dalam tindak pidana pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta tahun 2015 dan 2016 oleh Perkumpulan Aktivis Jakarta (PAJ). Heru Budi Hartono juga diduga memiliki informasi mengenai skandal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pulau-pulau reklamasi yang berada di pantai utara Jakarta.

“Oleh karenanya KOPEL Jabodetabek meminta Presiden Jokowi membatalkan keputusan menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebaiknya mencari figur pemimpin yang memiliki integritas yang kuat dan memiliki rekam jejak yang bersih dari praktek-praktek korupsi,” ujarnya.

“Hal ini untuk menjaga integritas pemerintah daerah dan mengawal akuntabilitas anggaran daerah yang bebas korupsi dan manfaat tepat pada masyarakat Jakarta,” tambah Anwar.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua