Langsung ke konten
News

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Subsidi LRT dari Pemprov DKI Sebesar Rp5,57 Miliar

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran subsidi penyelenggaraan Light Rail Transit (LRT) tahun 2019 mencapai Rp5,57 miliar yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan PT LRT Jakarta (LRTJ). Temuan ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021. BPK menuturkan, kelebihan bayar dilakukan

“Terdapat kelebihan pembayaran subsidi penyelenggaraan LRT tahun 2019 dari Pemprov DKI kepada PT JakPro dan PT LRTJ sebesar Rp5,57 miliar,” demikian yang ditulis BPK dalam laporannya, Selasa (7/6/2022).

Selain kelebihan bayar subsidi, BPK juga menyoroti dua temuan lainnya. pertama, kekurangan spare part dan tools pada kontrak pengadaan Light Rail Vehicle (LRV) senilai US$65.220. Serta pemborosan karena adanya spare part yang disertakan dalam kontrak meskipun tidak diperlukan. Nilai pemboran itu mencapai US$4.780.

“Atas permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada direksi BUMD terkait agar melakukan rekonsiliasi atas kelebihan pembayaran subsidi tahun 2019,” demikian bunyi rekomendasi BPK.

Sebagai informasi, PT LRTJ merupakan anak perusahaan JakPro.

Tanggapan JakPro

Menanggapi itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT JakPro Nadia Diposanjoyo mengatakan JakPro telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK atas kelebihan penerimaan subsidi yang dimaksud dan siap mengembalikannya.

“PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah bersurat kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021 perihal Pengakuan Selisih Lebih Bayar Subsidi LRT Jakarta Tahun Anggaran 2019. Selain itu, PT JakPro juga berkomitmen untuk siap mengembalikan selisih lebih bayar tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Nadia.

Selain itu, PT JakPro juga telah bersurat kepada BPKD DKI Jakarta pada 9 Februari 2022. Melalui surat itu, JakPro hendak meminta arahan BPKD DKI terkait selisih lebih bayar subsidi LRT.

“Dari hasil koordinasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menjawab surat PT JakPro setelah terbitnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Buku 2021 (audited),” jelasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua