KabarJakarta.com -- Para pengusaha berencana akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kebijakan sang gubernur merevisi kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz menjelaskan, para pengusaha akan menuntut ke PTUN dalam waktu dekat.
Setidaknya, kata Adi lagi, ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.
“Itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Itu yang pertama,” tegas Adi, Sabtu (18/12/2021).
Kedua, lanjut Adi, keputusan merevisi UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.
“Kedua, tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Walaupun kesepakaan itu juga tidak bisa serta-merta juga, kecuali berpedoman pada regulasi yang ada,” terangnya.
“Jadi, ini bukan persoalan naik atau tidak, atau berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun infalsi. Yang pasti, keputusan itu sudah di luar regulasi yang ada,” tambah Adi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim keputusannya merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 telah menjunjung asas keadilan bagi pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI. Dia memberikan gambar bahwa pada tahun 2021 sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP DKI selama tahun terakhir adalah 8,6 persen.
Ia pun menilai, kenaikan 5,1 persen sekarang ini merupakan suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.
“Sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi perbaikan ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami, ke depannya kondisi perekonomian dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” ucap Anies dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Sabtu (18/12).