KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada orang atau pihak yang membuang sampah sembarangan di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Saat akan melakukan pindakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Antara kami DLH dan Satpol PP akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang ketahuan buang sampah sembarangan,” kata Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (7/7/2022).
Wacana pemberian sanksi ini mencuat setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan laporan soal pengunjung kawasan Dukuh Atas yang abai menjaga kebersihan lingkungan. Diketahui, kawasan Stasiun Dukuh Atas kerap didatangi sejumlah pemuda-pemudi untuk nongkrong.
Asep mengatakan pemberian sanksi sudah sesuai dengan arahan pimpinan Pemprov DKI Jakarta. Sanksi yang diberikan bukan berupa denda maupun hukuman pidana.
“Sanksinya bukan denda atau pidana, saat ini kita masih mengenakan sanksi menyapu jalan, mengenakan rompi, membersihkan kembali sampah-sampah di sekitaran Stasiun Dukuh Atas,” ungkapnya.
Selain pemberian sanksi, DLH DKI Jakarta juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat dengan cara memasang spanduk, dan menambah jumlah tempat sampah di lokasi untuk menekan potensi pengunjung membuang sampah sembarangan.
“Kita akan pasang spanduk imbauan dan menambah jumlah tempat sampah juga,” kata pejabat humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.