Langsung ke konten
News

Buang Sampah Sembarangan di Wilayah Jakarta Didenda Rp500 Ribu

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggunakan pesawat tanpa awak alias drone, kamera, dan live streaming di YouTube untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara konvensional terhadap warga yang membuang sampah secara sembarangan. Hal itu sesuai dengan arahan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Untuk mengoperasikan perangkat-perangkat itu, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta. Sedangkan pengawasan pengelolaan sampah didukung oleh Satpol PP DKI Jakarta.

“Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar operasi tangkap tangkap (OTT) secara konvensional dan rutin,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Kata Asep, pihaknya akan menggunakan drone untuk memantau terjadinya pelanggaran. Dan, akan dimulai pada hari Minggu (6/11). Dia menegaskan, warga yang tertangkap tangan membuah sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.

Sanksinya sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut diatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.

“Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi Perda No. 3 Tahun/2013.

Lanjut Asep Kuswanto, DLH DKI juga telah menyiapkan posko penindakan di 7 lokasi, yaitu:

1. Depan Gedung Jaya

2. Jalan Sumenep

3. Depan Hotel Indonesia Kempinski

4. Fly Over Patung Sudirman

5. Depan Gedung Chase Plaza

6. Gedung CIMB Niaga

7. Mall FX Sudirman

Setiap posko akan dijaga petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup, Sudin Kominfotik, dan Satpol PP Kota.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua