Langsung ke konten
News

Bunda Herlina Berharap Ornamen Betawi Dipasang di Setiap Pos RW dan Perkantoran di Jakarta

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Pelestarian budaya Betawi menjadi perhatian semua kalangan. Hal itu mengingat adanya payung hukum yang bisa dijadikan landasan untuk menunjang eksistensi dari kebudayaan Betawi di DKI Jakarta.

Adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 yang kini dijadikan acuan dalam menunjang pelestarian budaya Betawi di Jakarta.

“Jangan sampai budaya Betawi di Jakarta punah lantaran kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian budaya Betawi di masyarakat,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Wa Ode Herlina saat melakukan sosialisasi Perda No 4 tahun 2015 di kawasan Kartini, Jakarta Pusat, Senin (31/5) malam.

Untuk menjaga kelestarian budaya Betawi, politisi PDIP ini mengharapkan agar ornamen Betawi bisa dipasang secara masif di lingkungan pemukiman masyarakat. Misalnya, lanjut dia, dari pos RW hingga perkantoran pemerintahan maupun swasta yang berada di perkampungan.

“Dengan pemasangan ornamen Betawi seperti Gigi Balang, ondel-ondel dan ornamen Betawi lainya di perkampungan Jakarta. Kebudayaan Betawi akan selalu diingat oleh masyarakat dan menjadi kekhasan di DKI Jakarta,” ujarnya.

Untuk bisa merealisasikan itu, Bunda, panggilan akrab Wa Ode Herlina, mengharapkan Pemda berperan serta dalam menunjang kelestarian budaya Betawi. Sebab, salah satu tugas dari pemerintah daerah dalam pelestarian kebudayaan Betawi yakni ikut menjaga pelestarian kebudayaan Betawi. Misalnya, lanjut Wa Ode, memonitor tempat-tempat yang menjadi konsentrasi publik akan kunjungi, seperti gedung-gedung pemerintah, sudah trdapat ornamen-ornamen Betawi.

“Hotel-hotel di Jakarta apakah sudah ada yang mengikuti pelestarian kebudayaan Betawi. Tempat-tempat hiburan seperti, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol, Kebun Raya Ragunan, dan Kota Tua, di mana pada tempat-tempat tersebut bisa memperkenalkan budaya Betawi. Baik itu kesenian seperti seni tarinya, seni musiknya seni lukisnya dan silatnya. Karena Perda No 4 tahun 2015 itu mengamanatkan seperti itu, oleh karenanya dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke 495 tahun untuk bersama-sama mengangkat dan melestarikan budaya betawi di kampungnya sendiri," katanya.

Ditambahkannya, anggaran untuk pelestarian budaya Betawi sudah ada. Hanya saja karena adanya pandemi, anggaran itu difokuskan pada penanganan COVID-19 selama dua tahun terakhir.

“HUT DKI mendatang, kirap budaya bisa dilakukan untuk memperkenalkan kebudayaan betawi. Di samping itu masyarakat juga diajak untuk berperan serta dalam mengembangkan kuliner khas Betawi, misalnya minuman bir pletok, masakan sayur babanci, sayur besan dan makanan khas Betawi lainya. Sementara dari unsur kesenian, bisa diperkenalkan senam jali-jali dan lainya,” papar Ketua DPC PDIP Jakpus ini.

Narasumber sosper, Junaidi yang juga pengurus Bamus Betawi menyoroti masih adanya pemahaman yang salah dalam pelestarian budaya Betawi di masyarakat. Salah satunya, masih adanya ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen. Padahal, dalam perda tidak diperbolehkan.

“Idealnya ondel-ondel itu kan menjadi ciri khas Jakarta. Bisa dipasang di terminal, hotel-hotel dan fasilitas umum lainya di Jakarta,” katanya.

Larangan itu pun sama halnya dengan masyarakat Tionghoa yang pernah ditemuinya. Hal itu berkaitan dengan penggunaan Barongsai untuk mengamen.

“Masyarakat Tionghoa pun tidak memperbolehkan Barongsai untuk mengamen,” ujarnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua