Langsung ke konten
News

Buntut Kecelakaan Beruntun TransJakarta, 229 Bus Dikandangin

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- PT TransJakarta memberikan sanksi kepada dua mitra operatornya, Steady Safe dan Mayasari Bakti. Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian operasi sementara buntut dari sejumlah kecelakaan bus TransJakarta yang kerap terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Direktur Utama Moch Yana Aditya mengatakan, pemberhentian operator pada Steady Safe yaitu 119 kendaraan, sedangkan Mayasari Bakti sebanyak 110 kendaraan.

Yana mengatakan itu saat menggelar konferensi pers di kantor PT TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021).

Dia menjelaskan, pemberhentian didasari sanksi yang tertuang dalam kontrak kerja sama.

“Sanki ini akan diberlakukan kepada operator yang melakukan pelanggaran. Artinya, begitu ada pelanggaran, termasuk kecelakaan maka diterapkan,” ucap Yana.

Yana menegaskan, pihak operator wajib mengecek kesiapan setiap busnya secara menyeluruh selama operasionalnya diberhentikan sementara. Pengecekan armada di antaranya pada bagian brake, steering, engine, hingga transmisi.

“Tak hanya itu, operator juga diharuskan melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental seluruh pramudi. Jadi kami ada agenda untuk melakukan tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Yana, PT TransJakarta juga akan membenahi standar operasional prosedur (SOP) mulai dari peletakan barang di di kabin hingga kecepatan.

“Banyak juga kami melihat di pengemudi meletakkan barang pribadi di kabin. Kata Yana, SOP kecepatan tidak boleh melebihi 50 Km/jam,” ujarnya.

Meski dinonaktifkan sementara, TransJakarta tidak memutus kontrak dengan kedua operator tersebut. pihaknya hanya akan mengevaluasi hasil pembenahan.

“Sampai hari ini belum ada putus kontrak dengan operator. Sedang kita evaluasi, dan hasilnya seperti apa, itu yang akan menjadi acuan kita,” terang Yana.

Kapan ratusan bus itu akan beroperasi lagi, Yana menyebutkan, tergantung dari hasil evaluasi. “Kalau sudah disetujui, baru mulai lagi. Kalau cepat, berarti bisa beroperasi lagi,” imbuhnya.

“Kalau setahun belum beres, ya ikuti prosesnya. Kita akan putuskan apakah unit dan pramudi dapat dioperasikan kembali,” tambah Yana Aditya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua