KabarJakarta.com--Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Supendi dijerat atas dugaan suap proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS). Penetapan tersangka itu hasil gelar perkara pasca Tim Satgas KPK menangkap delapan orang dalam Oprasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu dan Cirebon pada Senin (14/10).
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Basaria.
Dalam kasus ini Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima uang dari Carsa. Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek di Indramayu. Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.
Omarsyah dan Wempy Triyono juga diduga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Diduga Supendi menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Sementara Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda. Sedangkan Wempy menerima Rp 560 juta.
"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," ujar Basaria.
Diduga uang tersebut bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa. Carsa tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun tujuh proyek itu yakni, Pembangunan Jalan Rancajawad; Pembangunan Jalan Gadel; Pembangunan Jalan Rancasari; Pembangunan Jalan Pule; Pembangunan Jalan Lemah Ayu; Pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal; Pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.
Lebih lanjut dikatakan Basaria, mereka menggunakan kode 'Mangga manis' dalam komunikasi terkait penyerahan uang. KPK awalnya menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Bupati Supendi kepada pihak swasta, Carsa terkait beberapa proyek yang dikerjakan olehnya. Carsa diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati.
"CAS meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan “mangga yang manis” untuk Bupati. CAS juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," tutur Basaria.
Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, Staf Carsa kemudian menaruh uang sebesar Rp 100 juta dalam kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Kemudia Supir bupati mengantarkan uang tersebut ke rumah dinas bupati melalui pintu belakang.
"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," ucap Basaria.
Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di KPK, 4 orang akhirnya ditetakan sebagai tersangka. Atas dugaan itu, Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK tak akan lelah mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek di daerahnya, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas. Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan yang merata di seluruh Indonesia," tandas Basaria.