Langsung ke konten
News

Buruh Akan Gugat Anies Baswedan Jika UMP DKI 2022 Tidak Revisi

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Serikat buruh berencana mengajukan gugatan ke pengadilan jika Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Seperti diketahui, Pemprov DKI telah menetapkan UMP di Ibu Kota pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935, hanya naik Rp37.749 jika dibandingkan dengan sebelumnya. Para buruh menilai kenaikan UMP tersebut sangat kcil dan tidak sesuai standar kehidupan yang layak di Jakarta. Dengan alasan itu mereka menuntut Anies Baswedan merevisinya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, selain akan menggugat secara hukum, buruh juga akan terus menyampaikan protes melalui aksi turun ke jalan.

Pada Selasa (30/11), untuk kesekiankalinya para buruh di Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI untuk mendesak Anies merevisi besaran UMP DKI 2022.

Said Iqbal mengultimatum, Anies hanya diberi waktu sampai dengan malam hari untuk merevisi besaran UMP DKI 2022 sesuai tuntutan buruh.

“Malam ini adalah batas akhir Gubernur DKI merevisi UMP DKI 2022,” tegas Said.

Kata Said lagi, pihaknya sangat yakin Anies akan melakukan perubahan kenaikan besaran UMP DKI.

Sebelumnya Anies Baswedan mengakui bahwa kenaikan UMP DKI tahun 2022 terlalu kecil dan tidak memenuhi rasa keadilan. Ia menilai, formula pengupahan yang saat ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok untuk kondisi Jakarta.

“Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta,” ucap Anies di hadapan massa pengunjuk rasa dari KSPI, Senin (29/11).

“Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan,” tambah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.

Menurutnya, selama pandemi Covid-19 ada beberapa sektor yang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan. “Yang buat masker tumbuh, hotel tidak tumbuh,” jelasnya.

Ia pun membeberkan, dalam perhitungan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36/2021, faktor penentu kenaikan UMP hanya tingkat infalsi atau pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di suatu wilayah.

Anies pun berjanji kepada buruh akan memperjuangkan agar UMP di DKI tahun 2022 bisa dinaikkan.

Sebagai bentuk konkretnya, Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meminta agar formula perhitungan UMP disesuaikan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua