Langsung ke konten
News

Buruh di Jakarta Ancam Mogok Massal Jika Anies Enggak Naikan UMP 2022 Sebesar 10%

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Ratusan buruh mengelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/11) kemarin. Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok massal jika Gubenur DKI Anies Baswedan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen.

Dalam orasinya, orator menanyakan kesiapan peserta aksi untuk melakukan aksi mogok massal.

“Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawan harus dilakukan dengan pemogokan massal, apakah kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?” tanya orator tersebut di atas mobil komando. Dan dijawab dengan kencang dan tegas oleh massa buruh. “Siap,” ucap massa aksi serentak.

Selanjutnya, sang orator meminta kepada para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.

Sampai saat ini, Gubernur DKI Anies BAswedan belum menetapkan UMP DKI tahun 2022. Sebelumnya, Pemprov DKI akan mengumumkan kenaikan UMP pada Jumat (19/11).

Hal itu diucapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Andri Yansyah, Rabu (17/11).

“Insya Allah nanti kami sampaikan pada 19 November 2021,” ucap Andri Yansyah.

Soal pengumuman kenaikan UMP yang sudah dipublikasikan pemerintah Pusat, ia enggan mengomentarinya. Dengan alasan, Disnaker DKI masih membahas APBD 2022 bersama DPRD DKI.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 1,09 persen.

Menurutnya, kenaikan UMP 2022 hanya bisa naik sedikit karena kondisi pertumbuhan perekonomian yang lambat.

Katanya lagi, perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata naik 1,09%. Indah Anggoro menyebutkan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.

“Tapi bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09%,” ujar Indah.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua