Langsung ke konten
News

Buruh di Jakarta Minta UMP Dinaikkan 10%

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com -- Ratusan buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10) Mereka menuntut dari Gubernur DKI, Anies Baswedan, soal kepastian kenaikan

Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Ratusan buruh yang terdiri dari berbagai federasi tersebut tiba di depan Balai Kota DKI sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka langsung membentangkan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan.

Salah satu narator aksi dengan menggunakan pengeras suara mengatakan agar perwakilan mereka dapat menemui Anies Baswedan untuk membicarakan soal kenaikan UMP 2022.

"Kami meminta agar perwakilan kami bisa masuk menemui Pak Gubernur (Anies Baswedan)," ucapnya dengan lantang.

Sementara itu seorang peserta aksi unjuk rasa mendukung perkataan dari narator tersebut sambil memegang poster bertuliskan tuntutan kenaikan UMP di DKI Jakarta sebesar 10 persen.

"Pak Gubernur, naikan UMP/UMSP DKI 2022 sebesar 10 persen," bunyi poster tersebut.

Selain meminta kenaikan UMP, serikat buruh juga menyuarakan aksi menolak Omnibus Law yang sudah disahkan ke dalam Undang Undang Cipta Kerja.

"Omnibus Law dipaksa, buruh bergerak ke jalan," bunyi spanduk lainnya. "Cabut Omnibus Law!" tulis pamflet yang dipegang demonstran lainnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua